TASIKMALAYA – Melanggar aturan protokol kesehatan, sebuah tempat hiburan malam di kawasan jalan Mangin di bubarkan oleh petugas dari Kepolisian Polsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota pada Kamis (17/02) dini hari.
Petugas membubarkan tempat hiburan tersebut karena ketahuan masih beroperasi hingga Larut, padahal sedang masa pemberlakuan PPKM Level 3,
Menejemen tempat hiburan yang berlokasi di Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya itu sudah mendapatkan teguran sebelumnya, namun tetap bandel dan beroperasi hingga tengah malam.
Polisi meminta pihak manajemen untuk mematuhi aturan, serta disarankan untuk tutup karena sudah tengah malam.
Sedangkan seluruh pengunjung termasuk karyawannya diminta untuk bubar dan pulang ke rumahnya masing-masing.
Di tempat tersebut, polisi mendapati para pengunjung sedang dalam pengaruh minuman keras. Termasuk, sepasang suami istri. Para pengunjung pun dilakukan pemerikasaan oleh petugas.
Wakapolsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Dian Susila Setiana mengungkapkan, pihaknya mengelar razia tempat hiburan ini untuk mengecek prorokol kesehatan serta menjaga ganguan kamtibmas.
“Kita cek apakah ada kerumunan atau tidak. Jika ada langsung kita bubarkan dan kita arahkan mereka untuk pulang,” paparnya.
“Selain menggelar operasi protokol kesehatan, kita juga mencegah gangguan kamtibmas,” sambungnya.
Agar masyarakat mematuhi pemberlakuan PPKM, kepolisian akan terus berpatroli ke sejumlah tempat hiburan yang masih buka hingga larut malam.
“Sesuai perintah pimpinan bahwa razia harus terap di laksanakan terus menerus ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban malam hari, terutama dari ulah-ulah geng motor,” singkatnya. (rdr/rit)