Petugas Gabungan TNI-Polri Patroli PPKM Darurat Tiga Kali Sehari

BANDUNG – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diterapkan di Kota Bandung memaksa masyarakat agar meminimalisir segala jenis kegiatan, termasuk kegiatan mencari nafkah.

Berdasarkan peraturan PPKM Darurat, jenis usaha yang tidak tergolong sektor esensial harus memberlakukan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home hingga 25 persen. Selain itu, waktu operasional toko juga dipersingkat sehingga harus tutup lebih awal.

Mengenai hal itu, khususnya di wilayah Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, hingga kini masih banyak toko yang melanggar peraturan tersebut.

Camat Bandung Kidul, Evi Hendarin mengatakan,  sejak PPKM Darurat ini pihaknya telah menindak puluhan pelanggar.

“Jadi sejak diberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat ini pada 3 Juli lalu. Kami telah menindak para pelanggar PPKM Darurat itu sebanyak puluhan pelanggar. Dan kita langsung melaksanakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada para pelanggar terutama di Sektor usaha non esensial dan non Kritikal,” ungkapnya pada saat ditemui sedang Patroli di sekitar Jl. Terusan Buahbatu, Jum’at (9/7).

Evi juga menambahkan, sebelumnya pihaknya ini sudah melakukan sosialisasi melalui RW (Rukun Warga) dan aparat kewilayahan, namun hingga kini masih banyak yang melanggar.

“Jadi sebetulnya itu dari awal sudah kami sudah mensosialisasikan seluruh ketentuan melalui para ketua RW, dan satgas di Kelurahan lalu di sampaikan kepada masyarakat khususnya di Kecamatan Bandung Kidul,” ujarnya

“Dan karena memang PPKM Darurat ini, di tingkat RT dan RW juga harus dilakukan penyekatan dan pengetatan terkait dengan pengurangan mobilitas warga. Dan untuk di tempat-tempat usaha, kami dari Satgas (Satuan tugas) dari Kecamatan dan Kelurahan itu dilakukan penegakkan disipilin Prokes (Protokol Kesehatan),” tambahnya

Mengenai Tipiring (Tindak Pidana Ringan) kepada para pelanggar, ia mengatakan, untuk di Kecamatan Bandung Kidul, pihaknya akan langsung mengeluarkan surat Tilang dari kepolisian setempat (Polsek).

“Jadi kalau untuk di sini (Kecamatan Bandung Kidul), untuk pengenaan Tipiring (Tindak Pidana Ringan) kita akan mengeluarkan dari kepolisian berupa surat tilang atau surat pengenaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada para pelanggar, karena itu disesuaikan dengan Perda (Peraturan Daerah) No 5 tahun 2021, dan penindakannya nanti itu akan di lakukan sidang di Pengadilan” ucapnya

Tinggalkan Balasan