JEMBER – Penyidik Kepolisian Resor Jember melakukan penggeledahan rumah tersangka kasus ritual maut Jember yaitu Nur Hasan di Padepokan Tunggal Jati Nusantara.
“Penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di Padepokan Tunggal Jati Nusantara yang berada di Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi. Ada beberapa barang bukti yang diamankan,” kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember.
Saat penggeledahan di rumah tersangka kasus ritual maut di Jember itu, polisi menemukan barang bukti berupa buku-buku atau kitab yang digunakan tersangka untuk melakukan ritualnya selama ini.
“Nanti akan dipelajari dulu buku atau kitab yang digunakan tersangka dalam kegiatan pengobatan alternatif atau pengajian yang dilakukan selama ini,” ujarnya.
Dia menjelaskan pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara itu dalam melaksanakan kegiatannya menggabungkan kegiatan keagamaan dan memiliki semacam aliran kepercayaan yang menggunakan bahasa Jawa dalam pelaksanaan ritual, kemudian pembacaan mantra dan kidung.
“Kami masih akan mempelajari mantra dalam bacaan yang dilakukan oleh anggota Padepokan Tunggal Jati Nusantara termasuk aliran mana,” ucapnya.
Sebelumnya, Polres Jember menetapkan Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara (JTN) Nur Hasan sebagai tersangka dalam kasus ritual yang menewaskan 11 orang di Pantai Payangan Jember karena yang bersangkutan dinilai pihak yang bertanggung jawab atas tragedi ritual di pantai laut selatan tersebut.
Nur Hasan melanggar pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman penjara di atas 5 tahun, sehingga yang bersangkutan dijebloskan ke dalam tahanan.
Rombongan Padepokan Tunggal Jati Nusantara melakukan ritual di sekitar Pantai Payangan pada Minggu (12/2) dini hari, namun naas mereka dihantam ombak tinggi hingga menyebabkan 11 orang meninggal dunia dan 12 orang selamat, serta sopir yang menunggu di area parkir juga selamat karena tidak ikut ritual. (jawapos/ran)