TANGERANG – Pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung di Tangerang, Banten, kini masih meringkuk di sel tahanan Mapolresta Tangerang.
Pelaku SA (42), juga diketahui merupakan seorang ketua RT di kampung Rimpak, Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
tugas Ketua RT yanng seharusnya menjadi pengayom, justru malah berbuat sesuatu yang menjijikan masyarakat.
Bejat, kata itu pantas disematkan kepada SA yang sudah tega memperkosa anak kandung nya hingga hamil 11 minggu.
“Iya benar pelaku merupakan ketua RT di kampungnya,” kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Tangerang, IPTU Iwan Dewantoro, Rabu (17/2).
Dari keterangan polisi, sehari-hari pelaku hanya bekerja serabutan dan memiliki dua orang anak, salah satunya adalah korban dan seorang istri.
“Kerjanya serabutan dan sering di rumah mungkin karena itu juga pelaku jadi sering bersama korban hingga terjadilah perbuatan asusila tersebut,” ucapnya
Saat ini, lanjut Iwan, korban diungsikan ke rumah salah seorang kerabatnya dan berada di bawah pengawasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pihaknya juga terus memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing dibantu oleh P2TP2A agar korban tidak depresi.
“Masih terus diberikan trauma healing, kita berikan di rumah aman, tapi untuk sekolah sepertinya terpaksa berhenti yah karena kondisinya sedang hamil,” tukasnya
Diberitakan sebelumnya, SA (42), seorang ayah di Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap polisi karena telah menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun.
Tak hanya sekali, aksi bejat pelaku dilakukan sebanyak tiga kali hingga korban hamil 11 minggu.
Dari keterangan polisi, pelaku pertama kali memperkosa korban di rumahnya di Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, pada Oktober 2021 lalu.
Dalam keadaaan rumah yang sedang sepi, pelaku datang menghampiri korban yang sedang menonton televisi kemudian memaksanya untuk berhubungan intim.
“Waktu itu, sekira jam 9 pagi hanya ada korban dan pelaku di rumahnya, ibunya sedang keluar, pelaku kemudian menghampiri korban di ruang TV lalu memaksa korban untuk melakukan persetubuhan,” tutur Kanit PPA Satreskrim Polresta Tangerang, IPTU Iwan Dewantoro, Rabu 17 Februari 2022.