Persidangan Warga Anyer Dalam Diundur

BANDUNG – Jadwal sidang pembuktian dari penggugat, warga Anyer Dalam, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung terhadap PT KAI dan PT WIKA diundur. Persidangan akan dijadwalkan kembali pada bulan depan.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum penggugat warga Anyer Dalam, Tarid Febriana, usai menjalani persidangan pembuktian di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Kota Bandung, Selasa (15/2).

“Ada beberapa bukti yang memang harus diperbaiki dulu. Makanya hakim minta persidangan dipending dulu. Selain itu, dari pihak kami pun juga memang sudah meminta kesempatan lagi, untuk mengajukan bukti tambahan,” ujarnya kepada wartawan Jabar Ekspres melalui telepon, Selasa (15/2).

Terlebih, pihaknya masih juga kekurangan terkait surat kepemilikan fisik tanah.

“Kami masih mengejar soal surat kepemilikan fisik tanah itu ke kelurahan Kebon Waru. Surat itu, kan, krusial dan sangat penting,” sambungnya.

Maka pada kesempatan sidang tadi, Tarid meminta supaya hakim memberi kesempatan. Dan hakim pun menyetujuinya.

“Namun intinya, saat sidang itu dari pihak tergugat 2, yaitu PT WIKA tidak hadir. Artinya harus dipanggil ulang. Jadi, persidangan pun harus diundur sebulan,” katanya.

Adapun soal jadwal selanjutnya, Tarid mengatakan, persidangan dijadwalkan dan disepakati jatuh pada 15 Maret mendatang.

Sebelumnya, polemik antara warga Anyer Dalam dan PT KAI memang sudah terlampau pelik sejak awal, yakni lahan warga terkena penggusuran pihak PT KAI dan PT WIKA yang akan membangun mega proyek Laswi City Heritage.

Penolakan keras datang lantaran pada akhir Agustus 2021, warga Anyer Dalam sempat menggugat PT KAI atas klaim aset tanah ke Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor gugatan: 322/Pdt.G/2021/PN.Bdg.

Namun, Kamis 18 November 2021, PT KAI malah membawa Polsuska, Aparat Kepolisian, dan Satpol PP yang berjumlah kurang lebih 300 orang bersikeras mengeksekusi rumah warga di kawasan Anyer Dalam. Sontak, suara-suara dan aksi penolakan sampai saat ini masih digaungkan para penggugat. (zar)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan