Tiga Daerah CPDOB Akan Diverifikasi Oleh Pansus I DPRD Jabar

BANDUNG – Setelah diusulkan oleh Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil, DPRD Jabar berencana akan melakukan kajian dan pembahasan melalui Panitia Khusus (Pansus) terhadap Tiga Daerah CPDOB (Calon Persiapan Daerah Otonomi  Baru).

Ketiga daerah itu adalah, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Cianjur Selatan, dan Garut Utara, Jumat (11/2).

Pansus I yang telah dibentuk di Ketua Sadar Muslihat, Wakil Ketua I Bedi Budiman, dan Wakil II Yod Mintaraga.

Ketua Pansus I DPRD Provinsi Jawa Barat Sadar Muslihat mengatakan, pembentukan Pansus Tiga Daerah CPDOB akan melihat dari dekat mengenai tingkat kelayakan daerah yang akan dijadikan CPDOB tersebut.

Menurutnya Pansus CPDOB yang dibentuk saat ini merupakan Pansus ke tiga dimana sebelumnya ada dua Pansus yang bertugas untuk usulan CPDOB lainnya.

‘’Dua Pansus sebelumnya Pansus CPDOB Sukabumi Utara, Bogor Barat, dan Garut Selatan kemudian Indramayu Barat dan Bogor Timur,’’kata Sadar.

Dia menilai beberapa daerah yang diusulkan untuk menjadi CPDOB sejauh ini secara normatif sedah memenuhi kelayakan untuk membentuk pemerintahan baru.

Akan tetapi, seluruh persyaratan yang lebih spesifik harus dilihat secara komperhensif agar nantinya daerah yang sudah dibentuk bisa mandiri dan memiliki pendapatan.

‘’Kita bersama gubernur sudah sepakat, sesuai tugas kewenangan kita membantu dan yang mengajukan dari bawah proses akhirnya di DPR RI“ucap Sadar.

Pansus I dengan Pansus CPDOB lainnya akan memeriksa ulang dengan mengunjungi daerah tersebut dan memeriksa ulang keinginan masyarakat setempat bersama fasilitas yang menjadi penunjang sebuah daerah otonomi baru.

‘’Kita akan mengungjungi secara langsung masyarakat termasuk komitmen dari pihak kabupaten induk,’’cetus Sadar.

“Kita akan memeriksa ulang apa yang telah diajukan apakah sudah sesuai, disamping itu akan mengunjungi daerahnya langsung termasuk komitmen dari kabupaten induknya,’’tambahnya lagi.

Dia menilai, jika suatu wilayah ingin menjadi daerah otonomi baru maka harus memenuhi persyaratan dan unsur-unsur penunjang.

‘’Tapi yang tidak kalah pentingnya dukungan masyarakat setempat yang menginginkan pusat pemerintahan daerah secara mandiri agar pelayanan masyarakat bisa terjangkau,’’ (red).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan