Serikat Pekerja Nasional Menolak Kebijakan Permenaker Nomor 2 tentang JHT

Dikatakan Fahmi, kebijakan ini semakin memperlengkap penderitaan dan kerugian yang dialami para pekerja di Indonesia, jadi kaum pekerja dan buruh di Indonesia semakin lemah posisinya.

“Menurut saya, bagikan saja uang JHT itu saat para pekerja itu berhenti. Orang yang berhenti itu karena PHK atau karena mengundurkan diri, otomatis ritme keuangannya berubah. Disaat itulah mereka membutuhkan dana segar supaya mereka bisa shifting atau bisa mengatur segera keuanganya untuk dirinya dan keluarganya,” pungkasnya. (yul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan