BPJAMSOSTEK Berikan Layanan Manfaat Program JKP bagi Korban PHK

BANDUNG – Pihak BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) membuka layanan pengajuan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Program JKP itu berlaku sejak 1 Februari 2022. Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kepala BPJAMSOSTEK Bandung Soekarno Hatta Efa Zuryadi mengatakan, pihaknya mulai mensosialisasikan program ini di wilayah operasionalnya khususnya untuk kota dan kab Bandung.

“Kami tentunya akan terus mengoptimalkan layanan dan mensosialisasikan program ini khusus nya bagi masyarakat pekerja di wilayah kami. Semoga program JKP ini dapat menjadi titik balik pekerja yang terdampak PHK dengan tetap mempertahankan derajat hidupnya dan kembali bekerja,” harap Efa.

Dikatakan, BPJAMSOSTEK menjadi badan penyelenggara yang ditunjuk untuk melaksanakan program JKP ini, dipastikan telah siap menerima pengajuan klaim dari pekerja di seluruh Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Pahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, peserta eksisting BPJAMSOSTEK pada kategori pekerja Penerima Upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP sesuai ketentuan, yaitu bagi Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PKBU) dengan kategori skala Besar dan Menengah telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial yang ada, yakni 4 program BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan ditambah Jaminan Kesehatan (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Dan untuk pekerja PU yang bekerja pada PKBU skala Kecil dan Mikro diwajibkan telah terdaftar pada setidaknya 4 program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN.

Terdapat 3 manfaat program JKP, antara lain manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan yaitu tiga bulan pertama diberikan sebesar 45 persen dari upah yang dilaporkan, kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25 persen dari upah terlapor. Manfaat uang tunai ini diberikan oleh BPJAMSOSTEK kepada peserta jika ketentuan yang diberikan telah dipenuhi peserta.

Sementara untuk manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Hadirnya program JKP dengan manfaat tersebut dipastikan tanpa ada biaya atau iuran tambahan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan