Sebarkan Foto Tak Senonoh Mantan Pacar, DA Terancam Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

BALI – Merasa sakit hati karena di putuskan hubungan dari mantan pacarnya, Seorang pria asal Tabanan Bali berinisal DA menyebarkan foto tak senonoh mantan pacar di media sosial.

Mantan pacarnya sekaligus korban merasa sangat dirugikan sehingga melaporkan perbuatan DA ke Polisi. Berbekal laporan tersebut DA akhirnya dibekuk petugas reskrim dari Polres Tabanan .

Aksinya menyebarkan foto tak senonoh mantan pacar tersebut kini harus dipertanggungjawabkan dihadapan penyidik di jajaran Polres Tabanan, Bali.

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar mengatakan tindakan DA dilatarbelakangi hubungan asmara pelaku dengan korban yang putus di tengah jalan.

Hubungan keduanya sudah berjalan dalam waktu lama sebelum akhirnya tiba-tiba putus, sehingga DA merasa kecewa dan melakukan aksi tersebut yang disebutnya sebagai aksi balas dendam porno.

“Untuk saat ini, investigasi kami sedang mengarah ke sana, masih mencoba mengumpulkan berbagai bukti dan memeriksa saksi-saksi,” tutur Yoga Sekar, Jumat (11/2), dikutip Coconuts.

DA kini harus mendekam di tahanan Polres Tabanan Bali, untuk menjalani pemeriksaan, dan melengkapi berkas pemeriksaan.

Aksi nekad DA yang mempermalukan mantan pacarnya tersebut merupakan pelanggaran kejahatan  yang bisa di jerat dengan  pelanggaran UU ITE,  yang secara sengaja menyebarluaskan foto atau video bernuansa porno.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran tersebut  tak main-main, yakni selain hukuman penjara,  tersangka juga bisa dikenai sanksi denda Rp1 miliar. (jpnn/rit)

 

Tinggalkan Balasan