Optimalkan Pendapatan, Bapenda KBB Bangun Kolaborasi dengan Dirjen Pajak

NGAMPRAH – Untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan kolaborasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat (KBB). Kerja sama ini merupakan bagian dari pengawasan bersama.

Program sinergi pengawasan tersebut dituangkan dalam perjanjian kerja sama  tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah di Kabupaten Bandung Barat Nomor: Kep-25/PJ.08/2021, Nomor : Kep-10/PK.4/2021, Nomor: 973/PKS.02-Bapenda/2021 Tanggal 21 April 2021, dengan Jangka waktu selama lima tahun

“Kerja sama ini untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah. Salah satu yang termasuk dalam perjanjian kerja sama adalah pertukaran data dan informasi terkait Wajib Pajak pelaku usaha di wilayah administratif Kabupaten Bandung Barat,” kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cimahi, Joni Isparianto, Jumat (11/2).

Joni memastikan, KPP Pratama Cimahi juga akan memberikan dukungan kapasitas dalam pengawasan, pemeriksaan dan penagihan atas objek atau jenis pajak yang dilakukan oleh Pemkab Bandung Barat.

Pengawasan ini juga dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, prosedur operasi standar (standard operating procedure) dan senantiasa menjunjung tinggi integritas.

“Sasaran pengawasan bersama untuk tahap pertama dilakukan terhadap 10 Wajib Pajak yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan untuk tahun pajak 2019 dan 2020, berdasarkan profiling Wajib Pajak yang mempertimbangkan risiko dan potensi pajak,” jelas Joni.

Sementara, Kepala Bapenda KBB, Hasanudin menyambut baik kerja sama yang dibangun dalam pengawasan pajak. Pihaknya akan berupaya maksimal dalam menyukseskan kegiatan pengawasan bersama ini.

“Jika ditemukan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh Wajib Pajak, maka yang bersangkutan akan menindaklanjutinya dengan pembetulan pelaporan dan pembayaran ke KPP Pratama Cimahi,” kata Hasanudin.

Hasanudin yang didampingi Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Bapenda, Erik Harisma menambahkan, hal itu sebagai dasar Bapenda untuk menetapkan pajak daerah yang kurang dibayar.

Hasanudin berharap, dengan adanya pengawasan bersama ini dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban pelaporan atau pembayaran pajak pusat dan pajak daerah.

Sebagai langkah awal untuk terobosan sinergi pengawasan bersama antara  Pemkab  Bandung  Barat dan KPP  Pratama Cimahi, Bapenda telah  mengundang Wajib Pajak yang masuk dalam objek pengawasan bersama untuk konseling dan permintaan penjelasan. “Kami akan terus memaksimalkan potensi pajak ini,” tandasnya. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan