Gibran Diduga Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris, Ancamannya Dicopot dari Wali Kota

“Berdasarkan data yang saya kutip dari Dijen AHU Kemenkumham pada 31 Januari 2022, Gibran Rakabuming Raka masih tercatat sebagai komisaris utama sekaligus pemegang saham di dua perusahaan, yaitu 19,3 persen saham di salah satunya PT Wadah Masa Depan,” ujar Taufik dikutip suaracom.

Jika memang terbukti rangkap jabatan sebagai Walikota Solo sekaligus komisaris, maka Gibran bisa dikenai sanksi non-aktif selama 3 bulan sebagai waliKota. (pojoksatu-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan