CIKARANG – Jajaran Kepolisian dari Polsek Cikarang Utara mengamankan seorang pria berinisial EW pemilik usaha warteg yang memperkosa pegawainya sendiri. Namun Pelaku malah berusaha untuk bunuh diri setelah memperkosa korbannya.
Kasus pemerkosaan dengan korban anak di bawah umur berusia 17 tahun tersebut terjadi di warteg milik EW di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (6/2) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim mengatakan pelaku telah diamankan karena mencabuli pegawainya yang masih di bawah umur.
Atas perbuatannya itu, pelaku EW dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegas dia, Kamis (10/2/2022).
Mustakim menyatakan pelaku kini masih dirawat ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Hal itu dikarenakan pelaku berusaha bunuh diri usai memperkosa korban.
Mustakim menceritakan kronologi pemerkosaan itu bermula pelaku masuk ke kamar korban. Korban pun langsung didorong hingga terjatuh. Aksi pemerkosaan pun terjadi.
“Setelah selesai melakukan (pemerkosaan), pelaku keluar dari kamar dan mengambil pisau di dapur dan mengancam korban ‘Awas kalau teriak saya bunuh’,” ujar Kompol Mustakim.
Pelaku kemudian keluar dari kamar korban. Selanjutnya korban menelpon keluarganya yang tinggal di sekitar tempat korban bekerja.
Seketika, keluarga dan warga sekitar mendatangi lokasi pemerkosaan. Pelaku pun diamankan warga.