SUMEDANG – Puluhan kendaraan roda dua diamankan oleh Polsek Tanjungsari Unit Lalu Lintas karena menggunakan knalpot brong atau bersuara bising.
Operasi razia knalpot brong tersebut dilakukan Polantas Polsek Tanjungsari di area depan Pasar Tanjungsari pada Kamis (10/2).
Kepala Unit Lalu Lintas (Kanit Lantas) Polsek Tanjungsari, IPDA Darmawan menyampaikan, operasi kendaraan di titik beratkan bagi kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot modifikasi alias brong.
“Ada puluhan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising terpaksa kami amankan. Selain itu kelengkapan surat kendaraan tersebut diperiksa,” kata Darmawan di lokasi.
Darmawan menjelaskan, apabila kendaraan roda dua yang diberhentikan tidak membawa surat-surat berkendara secara lengkap, maka diberikan tindakan tegas.
“Jika tidak lengkap surat kendaraannya kami tilang dan knalpot bising dibongkar. Dibongkar itupun oleh pemiliknya sendiri,” pungkas Darmawan.
Dia berujar, operasi kendaraan roda dua dengan knalpot brong itu dilakukan selain agar terciptanya ketentraman juga karena banyak aduan dari warga yang merasa resah dengan adanya motor berknalpot bising.
“Operasi digelar atas banyaknya aduan masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan maraknya kendaraan yang menggunakan knalpot brong,” imbuh Darmawan.
“Operasi ini dalam rangka menindaklanjuti aduan dari masyarakat yang mengeluhkan pengendara motor yang menggunakan knalpot bising membuat warga tidak nyaman,” tambahnya.
Dalam pemaparannya, Darmawan menuturkan, petugas berhasil menindak puluhan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising.
“Razia digelar di tiga titik strategis yang biasa dilewati pengguna kendaraan. Yaitu depan pasar Tanjungsari, pom bensin serta depan Mapolsek (Markas Polsek) Tanjungsari,” ucap Darmawan.
“Sebelumnya pihak kepolisian sebelum operasi dilakukan sudah lakukan sosialisasi ke tiap sekolah yang ada di wilayah hukum Polsek Tanjungsari,” tutupnya. (mg5)