Ratusan Motor Knalpot Bising Diamankan di Polres Majalengka

MAJALENGKA – Hingga akhir Januari, ratusan motor dengan knalpot bising berhasil disita jajaran Satlantas Polres Majalengka, Jawa Barat.

Petugas mengamankan ratusan sepeda motor yang berknalpot bising tersebut karena dinilai sangat meresahkan masyarakat dan juga sudah melanggar peraturan lalu lintas.

“Ada ratusan sepeda motor yang kami amankan, karena berknalpot bising,” kata Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Ngadiman di Majalengka, Senin.

Ia mengatakan aparat kepolisian Satlantas Polres Majalengka, terus menggencarkan operasi atau razia  knalpot bising, terutama pada malam hari, Karena banyak yang sengaja mengganggu ketertiban di masyarakat dengan suara knalpot tersebut.

Menurutnya sepeda motor yang berknalpot bising itu sudah menyalahi aturan, dan juga mengganggu serta meresahkan masyarakat.

Ngadiman melanjutkan, pihaknya  akan melakukan penindakan terhadap para pengguna sepeda motor yang masih menggunakan knalpot bising, apalagi di malam minggu. Karena jumlah yang berhasil disita sudah ratusan ini, bisa jadi akan bertambah.

“Karena dengan menggunakan knalpot bising akan mengganggu ketertiban,” tuturnya.

Ia pun mengingatkan tidak akan memberikan toleransi bagi siapa saja yang menggunakan knalpot bising. Bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 285 (1) UU LLAJ, dengan ancaman pidana maksimal satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau pengendara bermotor agar tidak menggunakan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.

“Sebab jalan raya tempat umum yang harus aman dan nyaman untuk semuanya,” katanya.(ant/rit)

Tinggalkan Balasan