Syarat Penggunaan Layanan Evakuasi Pasien Covid-19 Milik PMI Depok

DEPOK – Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Depok sedang menyediakan layanan khusus untuk evakuasi pasien Covid-19 ke tempat isolasi yang dituju.

Ketua PMI Kota Depok Dudi Mi’raz menjelaskan, penyediaan layanan evakuasi pasien Covid-19 tidak terlepas dari situasi pandemi di Kota Depok yang belakangan mulai kembali mengalami peningkatan.

Adapun, kata Dudi, layanan evakuasi pasien Covid-19 disediakan secara gratis oleh PMI Kota Depok. Tidak hanya itu, pihaknya juga, turut menyiagakan dua petugas yang siap membantu masyarakat.

“Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Depok, menyediakan layanan evakuasi pasien Covid-19 ke tempat isolasi yang dituju ini secara gratis,” kata Dudi, Senin (7/2).

Dudi juga mengatakan, kalau pihaknya sudah membuat hotline service pelayanan evakuasi tersebut.

“Untuk hotline service bisa menghubungi Kepala Markas PMI Kota Depok Imron Maulana di nomor 081314671893. Atau Staf Pelayanan Sosial Kesehatan Masyarakat (Yansoskesmas) PMI Kota Depok di nomor 088294458687,” tutur Dudi.

Dikatakan dia, terdapat dua petugas dan satu unit ambulan yang siap mengevakuasi pasien Covid-19. Karena itu, bagi yang membutuhkan, bisa menghubungi nomor tersebut.

“Dihubungi dari mana pun, Insya Allah kami siap. Artinya dijemput di rumah, kami siap bawa ke rumah sakit atau tempat isolasi. Yang terpenting ada rujukan dari Puskesmas,” terang dia.

Namun, terkait syarat yang perlu dipenuhi, kata Dudi, penggunaan layanan ini cukup dengan menunjukan surat rujukan dari Puskesmas serta konfirmasi tujuan pengantaran.

“Seperti, tempat isolasi di Pusat Study Jepang (PSJ) Universitas Indonesia atau rumah sakit,” paparnya.

Dia berharap, semoga pelayanan ini bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, utamanya mereka yang terkonfirmasi positif Covid-19. (mg2/ran)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan