Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Parkir Liar, Satu Diantaranya Diangkut Mobil Derek

BANDUNG – Puluhan kendaraan di beberapa ruas jalan terjaring razia parkir liar oleh petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Polrestabes Bandung dan jajaran TNI.

Dalam razia ini, petugas berhasil mengangkut satu buah kendaraan roda empat mengunakan mobil derek dan 5 kendaraan roda dua mengunakan truk.

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, selain melakukan pengangkutan kendaraan, pihaknya juga melakukan tindakan tilang dan cabut pentil bagi mereka yang melanggar tempat parkir.

“Jadi giat hari ini (Razia parkir liar), kami kolaborasi dengan TNI polri dalam rangka penertiban parkir liar. Dan kita ada penderekan satu kendaraan di daerah Cicendo dalam hal ini sesuai perda (Peraturan Daerah) no 3 tahun 2020 bahwa penegakkan daerah salah satunya penderekan,” ucapnya seusai melakukan razia parkir liar, Senin (7/2)

Asep mengatakan, pihaknya melakukan tindakan tegas ini, selain melanggar rambu dilarang parkir, kendaraan tersebut juga telah menghalangi arus lalulintas

“Ya salah satunya menghalangi arus lalu lintas walaupun tidak ada rambu larangan parkir tapi menghalangi arus lalu lintas, itu kita perlu ditertibkan,” ungkapnya

Sementara itu, ketika ditanya terkait dengan banyaknya pengendara yang kerapkali diarahkan oleh juru parkir untuk melakukan parkir liar, Asep menambahkan bahwa pihaknya akan kolaborasi dengan jajaran kepolisian dan TNI untuk mengamankan juru parkir tersebut.

“Jadi kami juga sudah kolaborasi jadi nanti kedepannya kami akan menindak jukir-jukir (Juru Parkir) yang notabene merugikan masyarakat baik yang parkir maupun yang lalu lintas. Kami juga kolaborasi dengan jajaran TNI polri untuk menangkap jukir jukir karena menghalangi arus lalu lintas,” ujarnya

Asep juga menuturkan, bagi kendaraannya yang sempat di angkutan oleh petugas maka diwajibkan membayar retribusi sebesar Rp 245 ribu bagi roda dua, dan Rp 525 bagi roda empat.

“Jadi sesudah diangkut sesuai dengan perda yang ada adalah ada retribusi kalau sepeda motor itu Rp 245 kalau roda empat adalah Rp 525,” Pungkasnya. (Mg4).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan