Ini Jam Operasional Mal, Kafe, Restoran saat PPKM Level 3

JAKARTA Luhut Binsar Panjaitan mengatakan Jabodetabek, DI Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya akan kembali pada status PPKM Level 3.

Dia menyebutkan pada PPKM level 3 industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100 persen dengan syarat, minimal 75 persen karyawan sudah mendapat dosis kedua vaksin dan menggunakan PeduliLindungi.

“Untuk kegiatan supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen, sedangkan untuk pasaraya dapat beroperasi sampai 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen,” ujar Luhut Binsar Pandjaitan usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi, Senin (7/2).

“Untuk mal akan dibuka sampai pukul 21.00, maksimal 60 persen pengunjung, bagi anak kurang 12 tahun minimal vaksin dosis pertama,” sambung Luhut.

Luhut menjelaskan tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib bukti vaksinasi dosis untuk usia di bawah 12 tahun.

“Untuk warteg dan lapak jajan dapat dibuka sampai jam 21.00 maksimal bisa 60 persen. Restoran atau kafe juga dapat dibuka maksimal 60 persen pengunjung sampai 21.00,” jelas Luhut Binsar Pandjaitan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu menerangkan pihaknya tetap mengizinkan bioskop beroperasi dan anak 12 tahun ke bawah diperbolehkan masuk.

Namun, anak-anak yang diperbolehkan masuk, harus sudah menerima dosis pertama.

“Tempat ibadah maksimal 50 persen dari kapasitasnya, fasilitas umum maksimal 25 persen, dan kegiatan seni budaya juga 25 persen,” kata Luhut Binsar Pandjaitan. (jpnn/ran)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan