Guna memenuhi kebutuhan tenaga pengelola perpustakaan di berbagai tingkatan sekolah, dibuat aturan sebagian dari dana Bantuan Operasional Sekolah bisa digunakan untuk menggaji tenaga pengelola perpustakaan sekolah.
Sebagian besar, kondisi perpustakaan sekolah dikelola oleh guru yang ditugaskan sebagai tugas tambahan, belum dikelola oleh pustakawan.
Tak ketinggalan, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang sudah berubah status menjadi PTN Badan Hukum (PTNBH), dimungkinkan untuk merekrut tenaga perpustakaan sesuai kebutuhan.
Demikian pula, Perguruan Tinggi Swasta dengan keleluasaan pengelolaan keuangannya dapat mengangkat tenaga perpustakaan sesuai formasi yang dibutuhkan.
Perpustakaan Desa, melalui dana desa yang diterimanya, dimungkinkan untuk pengelolaan perpustakaan sebagai bagian dari program prioritas nasional.
Bila semua komponen berkomitmen dalam memenuhi kebutuhan tenaga perpustakaan, secara bertahap darurat pustakawan bisa teratasi, “Indonesia Maju dan Hebat”, bisa terwujud. #Semoga.
# Penulis adalah Kepala Bidang Bina Perpustakaan dan Budaya Gemar Membaca, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat, serta Dosen Luar Biasa Universitas Al-Ghifari Bandung.