Kekurangan tenaga perpustakaan ini dapat dikatakan sebagai darurat pustakawan, karena di satu sisi tuntutan pelayanan perpustakaan harus dilakukan secara profesional, pengelolanya berlatar belakang ilmu perpustakaan, sedangkan di sisi yang lain ketersedian tenaga perpustakaan masih jauh dari kondisi ideal sesuai dengan standar IFLA.
Permasalahan tersebut, perlu segera dicarikan solusi terbaik oleh Pemerintah dan juga Pemerintah Daerah, sebagai bagian dari pelayanan publik di bidang perpustakaan.
Karena keberadaan pustakawan sangat strategis dalam mendukung perpustakaan sebagai fungsi: wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa.
Selain itu juga, perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pasal 7 Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, mengamanatkan bahwa Pemerintah berkewajiban membina dan mengembangkan kompetensi, profesionalitas pustakawan, dan tenaga teknis perpustakaan.
Sedangkan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota diantaranya berkewajiban menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat.
Solusi Kebutuhan Tenaga Perpustakaan
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu segera membuat : analisis jabatan, analisis beban kerja, kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Pustakawan, rincian kebutuhan Jabatan Fungsional Pustakawan di perpustakaan umum, perpustakaan khusus, perpustakaan sekolah, untuk segera diajukan formasinya ke Pemerintah Pusat.
Di Pemerintah Pusat, yang meliputi: Perpusnas RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Kementerian Keuangan RI, Kementerian Dalam Negeri RI, dan Badan Kepegawaian Negara RI, semuanya bersinergi dan berkomitmen dalam membahas formasi kebutuhan Jabatan Fungsional Pustakawan atau tenaga perpustakaan.
Perlu dirinci kebutuhan Jabatan Fungsional Pustakawan per Provinsi, per Kabupaten/Kota, per Dinas/Badan, perpustakaan umum, perpustakaan khusus, perpustakaan sekolah, dan perpustakaan perguruan tinggi. Secara bertahap setiap tahun merekrut tenaga perpustakaan sesuai kebutuhan.
Kebijakan penyesuaian alih jabatan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas untuk menjadi Pejabat Fungsional bisa diarahkan sesuai dengan bakat dan minatnya menjadi Pejabat Fungsional Pustakawan.
Pemerintah bisa mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), yang berlatar belakang pendidikan ilmu perpustakaan untuk diangkat dan ditempatkan sebagai tenaga perpustakaan diberbagai lembaga perpustakaan.