MANADO – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara buka suara terkait oknum Polwan Polresta Manado berinisial Briptu C, yang viral di media sosial gara-gara dikabarkan hilang.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast pihaknya sudah merespon kasus itu dengan cepat. Dia menyebut oknum Polwan Polresta Manado yang berinisial Briptu C, hilang meninggalkan tugas tanpa izin.
“Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan (Polwan Polresta Manado berinisial Briptu C, red) itu desersi,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast sebagaimana dilansir Humas Polri pada Sabtu (5/2) siang.
Jules menegaskan yang bersangkutan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
Menurutnya, Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu C melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
“Iya, Pak Kapolresta Manado tengah mengajukan PTDH, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut,” katanya.
Dia menambahkan Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan. Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.
Namun, kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan akan disidang secara inabsentia. (jpnn/ran)