Satpam Rumah Sakit di Bandung Cabuli Anak Pasien Berulang Kali, Catat Namanya!

BANDUNG – Satpam rumah sakit (RS) di Bandung ditangkap polisi karena telah menyetubuhi atau memperkosa anak pasien sebanyak 5 kali.

Asep Wisnu Sugiarto (40) yang berprofesi sebagai satpam rumah sakit telah melakukan aksi pemerkosaan tersebut sejak Oktober hingga Desember 2021 lalu.

Tersangka diduga berkali-kali mencabuli gadis berusia 14 tahun itu di ruang rawat inap rumah sakit.

Tak hanya di rumah sakit, perbuatan cabul itu juga dilakukan di tempat kos pelaku.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudi Trihandoyo di Mapolrestabes Bandung mengatakan, kasus bermula saat korban menemani ibunya yang tengah di rawat di rumah sakit.

Saat itu pula pelaku mengajak korban yang masih ABG untuk berkenalan, setelahnya mereka pun menjalin kasih asmara.

Pelaku pun melakukan bujuk rayu kepada korban hingga berujung terjadinya persetubuhan.

“Modusnya dibujuk, mengiming-iming. Anak tersebut ikut terhanyut kemudian dilakukan persetubuhan,” ujarnya, Jumat, (4/2), dikutip dari sumeks.co.

Dari pengakuan tersangka, ia sudah lima kali melakukan hubungan badan dengan korban di sejumlah tempat.

Salah satunya dilakukan di area rumah sakit ketika ibu korban tengah dirawat.

“Di salah satu tempat rumah sakit. (Ibunya) lagi dirawat, kemudian dia melakukan itu,” kata dia.

“Dilakukan sudah lima kali,” katanya lagi.

Kasus ini akhirnya terbongkar, saat kakak korban yang secara tak sengaja mendapati chat tak senonoh di ponsel korban.

Tak terima dengan apa yang terjadi dengan adiknya, keluarga korban pun melaporkan kasus itu ke polisi.

“Kakak yang curiga dengan isi percakapan di HP korban, kemudian melapor ke ibunya. Selanjutnya, orang tua melapor ke kami (Satreskrim Polrestabes Bandung),” ujar Rudi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo 76 D Jo pasal 82 Jo E UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. (Fin-red)

Tinggalkan Balasan