Polisi Berhasil Bekuk Pelaku penjambretan Terhadap Pelajar di Bacip,Yang Viral di Medsos

BANDUNG – Pihak Kepolisian berhasil membekuk dua pelaku tindak pidana penjambretan terhadap pelajar di Kota Bandung. Aksi tersebut, sempat viral di media sosial dan terekam oleh kamera CCTV pada Jum’at (14/1).

Kepala Satuan Reserse Kiriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, AKBP Rudi Trihandoyo mengatakan pihaknya melalui jajaran dari Polsek Babakan Ciparay langsung melakukan pengejaran terhadap dua pelaku seusai menerima laporan di hari yang sama.

Dua Minggu berselang,kedua pelaku dengan inisial EP (21) dan AS (21) berhasil diamankan beserta alat bukti.

“Selang dua minggu Polsek dan Kanit turun di lapangan, lalu dapat informasi dari ciri-ciri pelaku, sesuai dengan data dan fakta di lapangan, kemudian melakukan penangkapan, dua pelaku dan motor berhasil kita amankan, korbannya adalah anak sekolah dua orang pelajar SMP saat pulang sekolah,” ucapnya pada Sabtu (5/2).

Rudi juga mengungkapkan, kronologi aksi penjambretan, yakni diawali kedua pelaku yang sebelum melancarkan aksinya,terlebih dahulu melakukan pengamatan dan pengintaian terhadap calon Korban.

Kedua pelaku ini menargetkan calon korbannya berupa anak-anak sekolah dan perempuan.

“Jadi mereka (Korban) dibuntuti oleh pelaku juga dua orang, dengan kendaraan roda dua, setelah jelas targetnya, pelaku berbalik arah, lalu dilakukan aksi penjambretan terhadap korban, diambil HP (handphone) nya dan dibawa kabur,” katanya

“Sehingga sasaran nya, itu handphone, tas, perempuan, anak sekolah, dan laptop,” tambahnya

Bahkan ia juga menegaskan, bahwa Kedua pelaku penjambretan ini sebelumnya telah melakukan aksinya berulangkali dan sempat ditangkap oleh pihak kepolisian dengan kasus yang sama.

Rudi juga menambahkan, motif yang dilakukan oleh pelaku dalam melakukan aksi penjambretan ini dikarenakan masalah ekonomi.

“Sering (melakukan aksi). Jadi pelaku ini memang pemain di Kota Bandung, residivis juga,” tuturnya

Rudi menegaskan kedua pelaku dijerat Pasal Pencurian dengan pemberatan yakni Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

(Mg4).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan