Bapenda Kabupaten Bandung Raih Capaian 7 Miliar Semenjak Gandeng JPN Kejari

SOREANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung berhasil meraih capaian positif semenjak menggandeng Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Erwan Kusumah mengaku, pendapatan pajak dari tunggakan wajib pajak (WP), pada Januari 2022 sebesar Rp7 miliar lebih berhasil dicapai.

Erwan mengungkapkan pada Januari 2022, Bapenda Kabupaten Bandung menyerahkan 11 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Kabupaten Bandung untuk melakukan negosiasi kepada wajib pajak (WP) yang belum membayarkan kewajibannya. Kebanyakan sasarannya adalah WP menengah ke atas.

“Sekarang Rp7 miliar lebih (tercapai) dari tiga WP. Pajak tersebut, diantaranya dari perorangan, bisnis maupun industri. Mayoritas kalau yang menengah keatas itu bisnis dan industri, baik bisnis restoran maupun hotel, ataupun hiburan,” kata Erwan saat ditemui di ruang kerjanya, Soreang, Kamis (3/2).

Menurutnya, dengan menggandeng JPN Kejari Kabupaten Bandung, bukan bertujuan untuk menakut-nakuti WP. Karena pihaknya sudah berkali-kali melakukan penagihan kepada WP tapi tidak menemukan titik terang sehingga pada akhirnya kegiatan penagihan dikemas dengan kegiatan penyerahan SKK kepada JPN.

“Kajari beserta jajaran memanggil WP datang, proses di situ, mediasi tercapailah kesepakatan mau bayar kapan. Jadi, supporting terhadap pendapatan pajak daerah,” ungkapnya.

Ukuran kerja Bapenda Kabupaten Bandung terhadap sepuluh mata pajak adalah sampai sejauh mana target pendapatan pajak dapat tercapai.

Pada tahun 2021 sebelum ada perubahan, Bapenda Kabupaten Bandung menargetkan pendapatan sebesar Rp489 miliar, setelah perubahan menjadi Rp560 miliar. Jadi ada surplus pendapatan sebesar Rp41 miliar.

Surplus pendapatan tersebut, Erwan berujar, karena ada upaya Bapenda melakukan intensifikasi pajak. Salah satunya adalah melakukan kerjasama dengan Kejari Kabupaten Bandung untuk mengintensifkan penagihan.

“Upaya lainnya adalah ekstensifikasi yang dilakukan oleh kita terhadap objek pajak yang belum ditetapkan jadi wajib pajak, ini masih banyak. Idealnya, WP yang melaporkan bahwa dirinya  belum dapat SPPT, itu kan harusnya peran aktif, yang secara kesesuaian harus kena pajak, ya daftar,” tuturnya.

Sebelumnya pada tahun 2021, Bapenda Kabupaten Bandung juga telah menjalin kerja sama dengan Kejari Kabupaten Bandung. Hasilnya, dapat terealisasikan pendapatan sebesar Rp23 miliar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan