Harga Rp14 ribu minyak goreng kemasan juga sudah berlaku untuk pasar tradisional. Agar tidak kembali terjadi fenomena panic buying, pihaknya gencar melakukan sosialisasi dan menyampaikan kepada masyarakat bahwa program subisidi tersebut berlaku selama enam bulan atau sampai dengan Hari Raya Idul Fitri.
“Jadi tidak perlu panic buying, stok tetap terjaga secara nasional,” katanya.
“Kalau minyak goreng mah enggak ada harga eceran tertinggi (HET), yang ada harga acuan. Jadi sekarang yang disubsidi oleh pemerintah itu hanya minyak goreng kemasan, kalau minyak goreng non kemasan mah enggak ada kebijakannya,” pungkasnya. (yul)
