Layanan Vaksinasi Booster di Depok Gratis, Catat Syaratnya!

DEPOK – Layanan vaksinasi Covid-19 booster atau dosis ketiga di Kota Depok kini mulai tersedia secara gratis.

Layanan vaksinasi booster disediakan langsung oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok.

Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, penyediaan vaksinasi booster bertujuan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan vaksin dosis ketiga secara gratis.

“Hal tersebut (penyediaan layanan vaksin booster) dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat mendapatkannya,” kata Mary, Jumat (28/1).

Menurut Mary, vaksin booster kini sudah tersedia di 23 rumah sakit swasta dan milik pemerintah di Kota Depok.

Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh warga agar memanfaatkan kesempatan yang telah diberikan oleh pemerintah untuk mempercepat target vaksinasi.

Cara pendaftarannya, calon penerima vaksin langsung mendaftar melalui link s.id/VBooster-Depok.

Mary menyebut, peserta bebas memilih jadwal pelaksanaan yang telah disediakan dan disesuaikan saat melakukan pendaftaran.

“Masyarakat dapat langsung mengakses link pendaftaran tersebut, untuk lokasinya di masing-masing rumah sakit,” ungkap Mary.

Meski demikian, kata Mary, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi kandidat vaksinasi. Yakni harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), atau aplikasi PeduliLindungi.

“Calon penerima vaksin booster juga diperuntukkan bagi yang berusia di atas 18 tahun dan mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal enam bulan sebelumnya,” ucapnya.

Selain itu, dia menambahkan, peserta wajib menunjukkan e-Ticket di PeduliLindungi dan mengikuti ketentuan dari masing-masing rumah sakit.

“Jadi, bagi calon peserta penerima vaksin booster wajib melengkapi sejumlah persyaratan yang telah disebutkan agar bisa mendapatkan vaksin dosis ketiga secara gratis,” kata dia. (mg2/ran)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan