BANDUNG – Demi menciptakan Ketertiban dan Keamanan Masyarakat (Kamtibmas), Polrestabes Bandung akan menindak tegas kendaraan yang menunggunakan knalpot bising di jalan.
“Kami dari Satlantas Polrestabes Bandung menindaklanjuti arahan pimpinan dan banyaknya keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spek standar,” kata Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Ariek Indra, Rabu (26/1).
Ariek menyebut nantinya pihak kepolisian akan menindak secara tegas bagi segala jenis kendaraan yang kedapatan mengunakan knalpot bising.
“Jadi segala merek kendaraan apabila knalpot tersebut tidak sesuai dengan standar dan membisingkan, mengganggu keamanan dan ketertiban (Kamtibmas), kami akan melakukan tindakan,” ujar Ariek.
Kasatlantas Polrestabes Bandung ini juga menuturkan penindakan kendaraan dengan knalpot bising hingga saat ini masih dalam tahap sosialisasi secara langsung kepada pengguna jalan.
“Kami sekarang masih rangkaian sosialisasi, kami sudah melakukan sosialisasi dari minggu kemarin, mulai dari pemasangan spanduk, di titik-titik rawan laka lantas (kecelakaan lalu lintas), macet, dan pelanggaran, terutama lokasi-lokasi yang banyak menggunakan knalpot yang tidak standar, itu sudah kami lakukan,” ucapnya.
Dia menambahkan pihaknya akan melakukan tindakan tegas berupa sanksi tilang kepada pengendara yang menggunakan knalpot bising.
“Jadi petugas akan menindak tegas dengan sanksi tilang. Penggunaan knalpot bising dilarang oleh Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ),” pungkas Ariek. (mg4/ran)