Penumpang Angkot Dirampok, Diperkosa dan Dibuang ke Sungai, Ini Kata Polisi

Pelaku kejahatan di angkot yang berhasil dibekuk polisi dalam dua hari. ist
Pelaku kejahatan di angkot yang berhasil dibekuk polisi dalam dua hari. ist
0 Komentar

Kini, korban dalam kondisi trauma atas musibah yang dialaminya.

Sementara para tersangka dikenakan ancaman pidana hukuman mati sesuai pasal 365 KUHP, Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 340 jo 53 KUHP dan atau Pasal 338 jo 53. (rdr/rit)

0 Komentar