Hanif Alatas, Menantu Habib Rizieq Shihab Resmi Bebas dari Penjara

JAKARTA – Menantu Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas resmi bebas.

Hanif Alatas resmi bebas dari Rutan Mabes Polri pada Senin 25 Januari 2022 kemarin.

Pria yang biasa disapa Habib Hanif disebut bebas dalam kondisi sehat, aman dan lancar.

Hal ini disampaikan  oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo lewat keterangannya.

Hanif bebas pukul 17.05 WIB berdasarkan Surat Lepas Nomor: W10. PAS.PAS10.PK.05.05.12-574 tanggal 24 Januari 2022.

Juga melalui Surat Keputusan Menkumham Nomor: PAS-24.PK.01.01.02 TAHUN 2022, tanggal 21 Januari 2022.

“Dibebaskan narapidana karena masa pidananya telah habis dijalankan, atas nama Muhammad Hanif Alatas,” ujar Irjen Dedi Prasetyo.

Sebelumnya, Hanif Alatas divonis hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus terkait penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Hanif sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasi ke MA terkait putusan PN Jaktim tersebut. Namun, dua pengadilan tadi tetap menghukumnya selama satu tahun penjara.

Tak hanya Hanif, perkara itu turut menjerat mertuanya, Rizieq Shihab dan Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat. Baik Hanif dan Andi Tatat di vonis selama 1 tahun penjara oleh hakim.

Sementara Rizieq Shihab awalnya divonis 4 tahun penjara oleh PN Jaktim. Namun, vonisnya dipotong menjadi 2 tahun penjara setelah mengajukan kasasi ke MA. (bbs)

Tinggalkan Balasan