Segini Besar Santunan yang Diberikan untuk Korban Kecelakaan di Balikpapan

JAKARTA – PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada para korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Pencairan dilakukan setelah data para korban diterima.

Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan, pemberian santunan merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

“Jasa Raharja menyatakan rasa keprihatinan yang mendalam atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia,” kata Dewi dalam keterangan tertulis, Senin (24/1).

Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun pada saat membayar pajak kendaraan bermotor. Sampai saat ini seluruh korban meninggal 4 orang sudah diberikan santunan.

“Berkat dukungan dan sinergi pelayanaan bersama instansi terkait yaitu Kepolisian, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil maka seluruh korban meninggal dunia telah diserahkan santunan sebesar Rp50 juta pada Jumat (21/1) melalui mekanisme transfer ke rekening kepada masing-masing ahli waris,” kata Dewi.

“Waktu penyelesaianya kurang dari 24 jam sejak kejadian kecelakaan meskipun domisili ahli waris berada di beberapa provinsi berbeda yaitu Jawa Tengah, Banten dan Sumatera Utara,” tambahnya.

Khusus warga yang mengalami luka-luka, Jasa Raharja meminta untuk tidak khawatir terkait biaya perawatan di rumah sakit. Karena Jasa Raharja sudah memberikan surat jaminan kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik sampai dengan biaya maksimal Rp20 juta.

Sebelumnya, kecelakaan maut yang terjadi di simpang traffic light Muara Rapak, Balikpapan, pada Jumat (21/1) pagi. Peristiwa ini diduga bermula saat truk toronton dengan nomor polisi KT 8534 AJ berangkat dari parkirannya Jalan Pulau Balang KM13 Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, pukul 05.00 WIT.

“Dengan muatan kontener 20 fit yang berisikan kapur pembersih air dengan berat 20 Ton yang hendak di antar ke Kampung Baru Balikpapan Barat,” kata Karo Ops Polda Kaltim Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada wartawan, Jumat (21/1).

Sesampai di depan Rajawali Foto KM 0,5, supir truk sudah mulai menurunkan gigi kendaraan dari 4 ke 3. Namun, sesampai di depan Bank Mandiri rem kendaraan sudah tidak berfungsi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan