Cegah Penularan Omicron, Kelompok Lansia dan Komorbid Diminta Batasi Aktivitas

JAKARTA – Meski pun varian Omicron disebut lebih ringan dibanding varian Delta, risiko kematian tetap ada jika varian ini menyerang kelompok komorbid.

Para ahli dari Wolrd Health Organization (WHO) menyatakan Covid-19 varian Omicron belum memiliki gejala khas, tetapi populasi berisiko terpapar tetap harus mengurangi intensitas dalam beraktivitas.

Populasi dimaksud ialah berusia lanjut, penderita komorbid belum divaksin sehingga belum terbentuknya kekebalan tubuh yang sempurna, serta pekerja publik termasuk tenaga kesehatan yang beraktivitas dengan insltensitas tinggi.

Juru Bicara Pemerintah Untuk Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, untuk mencegah penularan Omicron, pemerintah meminimalisir kegiatan tatap muka seperti bekerja dari kantor dengan sistem work from home (WFH) dan meminimalisir mobilitas ke luar negeri jika tidak mendesak.

Wiku menyebut masyarakat yang masuk kelompok rentan dimohon untuk mengurangi frekuensi pertemuan tatap muka.

“Lansia dan komorbid kurangi interaksi dengan kontak erat, mengurangi bepergian ke tempat yang ramai atau kerumunan, terutama bagi mereka yang tidak memungkinkan untuk divaksin,” ujarnya dalam keterangan Satgas Covid-19.

Pemerintah telah mengeluarkan kebijkan terbaru melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) baik untuk wilayah Jawa Bali dan di luar Jawa-Bali, yaitu untuk Jawa-Bali melalui InMendagri Nomor 3 tahun 2022 dan InMendagri Nomor 4 Tahun 2022 untuk wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Penyesuaian untuk wilayah Jawa-Bali yaitu diubahnya intensitas penyesuaian level kabupaten/kota di wilayah jawa Bali menjadi per satu minggu. Sehingga akan dilakukan evaluasi level Kabupaten/kota pada tanggal 24 Januari 2022 mendatang. Sementara untuk aturan PPKM di wilayah luar Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 2 minggu kedepan atau sampai dengan tanggal 31 Januari 2022.

Untuk wilayah Jawa-Bali, kembali ditetapkannya aturan kriteria orang yang boleh masuk ke wilayah fasilitas publik di wilayah Jawa-Bali. Yaitu supermarket dan hypermarket; restoran, rumah makan, kafe, pusat belanjaan, mall, pusat perdagangan, bioskop tempat wisata, fasilitas olahraga, pusat kebugaran/gym dan perhotelan non karantina.

Aturannya, hanya boleh dimasuki oleh orang dengan status hijau di aplikasi PeduliLindungi atau mereka yang telah di vaksin dengan dosis penuh 2 dosis.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan