BANDUNG – Kuasa hukum Herry Wirawan (HW) terdakwa kasus pencabulan kepada 13 orang Santriwati, Ira Mambo enggan berkomentar banyak terkait tuntutan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya.
Namun, Ira mengatakan dalam nota pembelaan yang telah dibacakan pada persidangan kali ini, pihaknya meminta kepada Majelis Hakim agar terdakawa diberikan hukuman yang seadil-adilnya.
“Untuk hal tersebut (tuntutan hukuman mati) kami tidak layak menjawabnya karena kewenangan memutuskan ada pada majelis hakim,” ujarnya seusai membacakan pleidoi di persidangan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (20/1).
Ia juga menjelaskan pihaknya menjadi penasehat hukum terdakwa HW, atas dasar penunjukan oleh Hakim dan bersifat prodeo atau secara gratis. Sehingga pihaknya bersedia untuk menjadi penasehat hukum terdakwa Herry Wirawan.
Saat ditanya terkait fakta-fakta persidangan, Ira mengukapkan bahwa tidak bisa memberikan informasi tersebut.
Sebab kata dia, pihaknya sejak awal tidak dapat memberikan informasi kepada media massa dikarenakan dilarang oleh undang-undang peradilan anak. .
“Dinyatakan oleh hakim bahwa perkara ini tertutup maka fakta persidangan tidak bisa diberikan maupun keadaan terdakwa dan segala sesuatu menyangkut perkara ini. Kami tidak bisa menerangkan di sini apa isi pembelaan kami karena harus utuh menyeluruh panjang dan tidak bisa,” katanya
“Tetapi intinya kami memohonkan hukuman seadil-adilnya, spesifikasinya tentu kami tidak bisa uraikan dan terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri. Inti pembelaan terdakwa mohon maaf kami tidak bisa menginfokan,” imbuhnya
Sementara itu, menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Gozali Emil mengatkan bahwa dalam persidangan tadi, terdakawa mengaku sangat menyesalkan atas perbuatannya.
“Tadi sudah dibacakan tentang nota pembelaan atau pledoi, jadi pada pada intinya yang saya bisa ketahui, tadi diinformasikan dan saya juga tidak mengikuti sidang didalam, bahwa yang bersangkutan (Terdakwa) menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan kepada keluarganya dan pihak pihak lainya,” ucapnya ditempt yang sama
“Kemudian terdakwa juga meminta kepada majelis hakim untuk dikurangi hukumannya. Itu yang disampaikan tadi,” imbuhnya