Atasi Gejolak Kenaikan Harga, Mendag: Pemerintah Tetapkan Harga Minyak Goreng Rp 14.000 per Liter

Untuk mendapatkan PE, eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain Surat Pernyataan Mandiri bahwa Eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri, dilampirkan dengan kontrak penjualan; Rencana ekspor dalam jangka waktu 6 (enam) bulan; dan Rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.

Selanjutnya, Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan