BANJARMASIN – Pengedar narkoba berinisial S, 60, diduga dianiaya saat ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar.
Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Mochamad Rifa’i mengatakan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) tengah mendalami kasus kematian pengedar narkoba tersebut.
Jika dalam hasil pemeriksaan terjadi pelanggaran standar operasional prosedur (SOP), maka personel akan dijatuhi sanksi sesuai aturan baik disiplin maupun kode etik Polri.
“Laporan dari pihak keluarga melalui pengacaranya sudah diterima propam dan kini masih didalami,” ujar Rifa’i di Banjarmasin, Selasa (18/1).
Dia memastikan personel yang saat itu terlibat dalam penangkapan dipanggil untuk diperiksa oleh Subbid Paminal.
“Jadi setiap aduan atau laporan masyarakat pasti kita tindak lanjuti termasuk kasus ini agar jelas duduk perkaranya,” tegasnya.
Terkait kronologis penangkapan, dijelaskan Rifa’i terjadi pada 29 Desember 2021 di rumah terduga pengedar narkoba di Desa Pemangkih Baru, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar.
“Jadi saat itu pria yang sudah jadi target operasi melakukan perlawanan dengan senjata tajam, namun, untuk kronologis pastinya nanti hasil pemeriksaan Propam baik kepada personel maupun pihak keluarga,” jelasnya.
Dia menyebut pelaku yang meninggal masuk daftar pencarian orang (DPO) di Polsekta Banjarmasin Tengah jajaran Polresta Banjarmasin dalam kasus narkotika.
Sebelumnya pada Senin (17/1), kerabat almarhum melapor ke Bidang Propam Polda Kalsel karena menduga adanya tindakan tak sesuai prosedur dalam penangkapan oleh polisi hingga menyebabkan meninggal dunia.
Keluarga tak terima S tewas pasca dilakukan penangkapan dan diduga mendapatkan perlakuan kekerasan dan tak manusiawi. (antara/jpnn/ran)