Medina Zein Ditetapkan sebagai Tersangka tapi Tidak Ditahan, Ini Alasannya

JAKARTA – Penetapan Medina Zein sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Medina Zein tidak akan ditahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan alasan Medina Zein tidak ditahan karena menurutnya terdakwa tidak menghilangkan barang bukti.

“Pertimbangan dalam KUHAP tidak melarikan diri, tidak akan hilangkan barang bukti, tidak akan ulang perbuatannya, dan kooperatif,” ujar Zulpan, Senin (17/1).

Perwira menengah Polri itu mengatakan Medina juga sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Sudah diperiksa,” ucap Endra Zulpan.

Diketahui, sosialita Medina telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terhadap selebgram Marissya Icha.

Sebelumnya, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

Pelaporan itu merupakan buntut kisruh jual beli tas yang diduga KW di media sosial.

Kuasa hukum Marissya, Ahmad Ramzy mengatakan pihaknya melaporkan Medina dengan Pasal 310, 311 juncto Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, Marissya mengatakan laporan tersebut dilayangkan lantaran dia tidak terima dengan perkataan Medina.

Menurut dia, pernyataan Medina telah merugikan banyak pihak termasuk keluargannya. Medina diduga menyinggung keluarga Marissya dengan bahasa tak pantas.

Hanya saja, Marissya sendiri tidak menjelaskan ucapan terlapor yang dipersoalkannya itu.

Dia hanya menyebut tudingan pencemaran nama baik diduga dilakukan terlapor melalui instastory di Instagram. (jpnn/ran)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan