Cabuli 13 Santriwati, Komnas PA Setuju Herry Wirawan Dihukum MatiWanda NoviSabtu, 15 Januari 2022, 6:37 PMMinggu, 10 April 2022, 12:02 AMBandung Raya, Berita, Berita Utama, Hukum, MetropolitanHerry Wirawan (HW), terdakwa kasus pencabulan kepada 13 orang Santriwati. (Foto: Kejati Jabar)(Mg4/wan).Laman sebelumnyaHalaman: 1 2Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google NewsBerita TerkaitKomnas HAM Bongkar Kepala Daerah yang Tak Netral dalam Pemilu 2024Puluhan Orang di Jakarta Gelar Aksi Solidaritas untuk Mendesak Pemerintah Lakukan Penyelesaian dan Penjelasan Kasus MunirKomnas HAM BAP 106 Korban Pelanggaran HAM Berat di AcehKomnas HAM Declares Human Rights Friendly 2024 ElectionsBerperan Aktif Tangani Perihal Anak, Kapolresta Bogor Terima 2 Penghargaan IniKomnas HAM Harap Hukuman Mati Dihapuskan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?