Anggota Dewan Usul Predator Seksual Ditembak Mati

JAKARTA – Herry Wirawan, predator seksual yang telah mencabuli 13 orang satriwatinya dituntut hukuman mati dan kebiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Namun, komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati dan kebiri terhadap Herry Wirawan atau HW, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santri di Bandung.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengaku kecewa dengan sikap Komnas HAM tersebut. Hal ini seakan tidak peduli terhadap para korban dan keluarganya.

“Kita sangat menyayangkan, dan tadi kita kritisi, Komnas HAM itu. Jadi tolong dijaga perasaan para korban dan masyarakat yang rasa keadilannya terkoyak-koyak,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/1).

“Bagaimana perasaan korban, perasaan anak-anak, perasaan keluarga. Mendengar pernyataan Komnas HAM ini kayak enggak ada empatinya Komnas HAM,” tambahnya.

Karena itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini berpandangan predator anak seperti Herry Wirawan dan tersangka kasus kekerasan seksual yang lainnya memang harus mendapatkan hukuman mati. Karena telah dengan sengaja merusak masa depan korbannya.

“Untuk predator seksual apalagi terhadap anak, ya saya setuju orangnya ditembak kepalanya. Itu bajingan predator seperti itu memang harus hukuman mati,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya menolak dengan tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan tersebut. Hal ini karena bertentangan dengan prinsip HAM.

“Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM. Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun (non derogable rights),” ujar Beka.

Beka menuturkan, seharusnya jaksa penuntut umum bisa memberikan tuntutan hukuman seumur hidup terhadap Herry Wirawan, ketimbang tuntutan hukuman mati.

Selain itu, Beka juga menegaskan Komnas HAM tidak setuju terhadap tuntutan hukuman kebiri terhadap Herry Wirawan. Hal ini karena terlalu kejam dan tidak sejalan dengan prinsip HAM. (jawapos-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan