Ridwan Kamil di Tahun 2021 Telah Alokasikan Rp 670 Miliar untuk Program Rutilahu

SUKABUMIGubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, selama 2021 Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) sudah mengalokasikan Rp670 miliar untuk pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu)

Menurut Ridwan Kamil, pembangunan Rutilahu tersebar secara merata di 27 Kabupaten Kota yang ada di Jawa Barat.

Dia menyebutkan, sejauh ini, Pemdaprov Jabar sudah merenovasi 38.290 unit rumah tidak layak huni di 1.232 desa yang tersebar di 27 kabupaten/kota.

‘’Dalam pembangunannya total melibatkan 114.870 tenaga kerja,’’kata Ridwan Kamil dalam keterangannya, Minggu, (9/1).

Dia mengatakan, program rutilahu tahun 2021 tidak terkena refocusing. Denga begitu, program ini dapat terus terlaksana.

Program rutilahu menyasar masyarakat kurang mampu, sehingga sudah menjadi prioritas untuk segera dibantu.

“Kami bersimpati, selama COVID-19 ekonominya terpuruk rumahnya juga tidak memadai makanya tidak kita refocusing,” ungkapnya.

Ridwan Kamil berkomitmen dari Pemda Provinsi Jabar akan terus melanjutkan program Rutilahu ini setiap tahunnya.

“Jadi kami tidak hanya mengurusi ruang terbuka tapi juga hak dasar punya rumah baik juga kita sempurnakan,” tambahnya.

Kang Emil—sapaan akrab Gubernur Jawa Barat— dalam melakukan kujungan ke Sukabumi kembali memberikan bantuan perbaikan rutilahu secara simbolis untuk lima daerah.

Di antaranya, Kota Sukabumi 610 unit senilai Rp10,6 miliar, Kabupaten Sukabumi 2.386 unit Rp41 miliar, Cianjur 420 unit Rp 7 miliar, Kabupaten Bogor 1.100 unit Rp 19 miliar, dan Kota Bogor 1.000 unit (Rp 17 miliar.

Sebelumnya, Program Rutilahu mendapat perhatian serius oleh beberapa anggota DPRD Jabar agar terus dilanjutkan. Sebab, sejauh ini masih banyak Rutilahu di Jawa Barat yang belum tersentuh bantuan.

Selain itu untuk alokasi anggaran Rutilahu, dewan Jabar meminta agar dananya dinaikan menjadi Rp 25 juta per unit rumah Rutilahu dari yang sebelumnya hanya Rp 15 juta per unit.

Dalam pelaksanaannya program Rutilahu tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, namun diberikan dalam bentuk material untu kebutuhan pembangnan  rumah. (red).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan