Dituding Bermain Politik dalam Penangkapan Rahmat Effendi, Ini Kata KPK

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memberi tanggapan terkait pembelaan Ketua DPD Partai Golkar Bekasi, Ade Puspita terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Ade Puspita yang merupakan putri dari Rahmat Effendi menuding bahwa penangkapan terhadap ayahnya kental nuansa politis. Dalam pernyataannya, Ade menyebut KPK sengaja mengincar ‘kuning’ yang merujuk pada Partai Golkar.

“Anak membela orang tua itu biasa, KPK tidak terkejut dan memahami pembelaan putri RE (Rahmat Effendi), termasuk mengaitkan dan menyeret-nyeret persoalan hukum yang sedang KPK jalankan ke ranah politik,” kata Ghufron dalam keterangannya, Minggu (9/1).

Ghufron menegaskan, OTT terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan jajarannya telah sesuai prosedur. Hal ini pun dilakukan berdasarkan fakta dan dasar hukum.

“KPK dalam kegiatan penangkapan berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan lama sebelumnya, prosesnya pun didokumentasikan bukan saja dengan foto bahkan video. Sehingga alibi putri RE bisa nanti kami buktikan dipersidangan,” tegas Ghufron.

Oleh karena itu, Ghufron menyarankan agar pembelaan tersebut dilakukan secara hukum. Dia tak mempermasalahkan, apabila keluarga dari Rahmat Effendi mempersoalkan status hukum yang disangkakan KPK.

“Kami mempersilakan dan menghormati kepada yang bersangkutan atau keluarga untuk melakukan pembelaan sesuai koridor hukum sebagai hak tersangka. Rakyat Indonesia sudah sangat memahami bahwa mempolitisasi penegakan hukum oleh KPK selama ini sudah kerap terjadi,” katanya.

Sebelumnya Pria yang akrab disapa Pepen itu terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (5/1). Pepen diduga menerima suap sebesar Rp 7,1 miliar. Penerimaan uang itu diduga terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi.

Kasus yang menjerat Pepen dan delapan tersangka lainnya bermula dari pemerintah kota Bekasi yang menetapkan APBD-P tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp 286,5 miliar.

Ganti rugi dimaksud di antaranya pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar. (jawapos/ran)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan