Rachel Vennya Akan Diperiksa Polisi Lagi, Terkait Penyuapan Dua Oknum TNI

JAKARTA – Bareskrim Polri menyatakan akan kembali memanggil selebgram Rachel Vennya untuk diperiksa, hal ini terkait adanya dugaan penyuapan yang dilakukan olehnya terhadap dua oknum TNI saat kabur dari karantina.

Sasaran Polri kali ini adalah pemeriksaan terkait ada tidaknya dugaan gratifikasi terkait kasus ini. Dan akan mendalami hal tersebut.

“Kita akan melihat apakah ada unsur gratifikasi atau unsur tindak pidana masih dalam penyelidikan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 7 Januari 2022 kemarin.

Ramadhan mengaku rencana pemanggilan Rachel Vennya tersebut tidak terkait dengan laporan siapapun.

Meski diketahui sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sudah menyerahkan beberapa bukti suap selebgram tersebut kepada dua oknum TNI dalam kasus kabur ke Bareskrim Polri.

“Nanti pasti akan dilakukan pemeriksaan juga terhadap yang bersangkutan,” tegas Ramadhan.

MAKI Boyamin Saiman, sebelumnya pada Selasa, 21 Desember 2022 lalu saat menyerahkan bukti dugaan suap yang dilakukan Rachel Venya mengatakan, barang bukti yang diserahkan berupa dokumen Rachel Vennya.

Boyamin sendiri mengamini jika bukti yang diserahkan tersebut merupakan bukti yang benar.

“Barang bukti yaitu berkas-berkas yang saya peroleh dari proses pengadilan di PN Tangerang, kebetulan ada yang mengirim ke saya, tapi ini belum tentu benar, tapi saya yakin benar sih,” ungkap Boyamin.

Diketahui, selebgram Rachel Vennya kabur saat menjalani isolasi di RUmah Sakit Darurat Covid (RSDC) Pademangan setelah pulang dari Amerika Serikat. Dalam proses pelariannya, Rachel Vennya dibantu oleh dua orang anggota TNI.

Polda Metro Jaya sendiri juga sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka itu antara Rachel Vennya, pacarnya, manajernya hingga petugas lain sebagai petugas protokol berinisial O.

Dalam persidangan kasus ini terungkapnya fakta baru. Rachel mengaku memberikan uang sogokan sebesar Rp40 juta ke tersangka O untuk memuluskan aksi kabur dari karantina. (fin/rit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan