Kasus Ujaran Kebencian Bahar Bin Smith, Polda Jabar Periksa Saksi AW

BANDUNG – Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan lanjutan setelah mendapatkan Pelimpahan Perkara Bahar Bin Smith dari Polda Metro Jaya.

Penyelidikan tersebut terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Bahar Bin Smith (BS) kepada pejabat negara yang diduga Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Dudung Abdurachman.

Menurut dia, penyelidikan pelimpahan kasus tersebut, telah tertuang dalam laporan Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/61/46/XII/2021/STKT/Polda Metro Jaya Tanggal 7 Desember 2021 lalu.

“Jadi perkara tersebut merupakan laporan dari HS (Habib Husin Shihab) per tanggal 7 Desember 2021(Kemarin), setelah dilimpahkan, kemudian kita (Penyidik Polda Jabar) menindaklanjuti pelimpahan tersebut dengan membuat penyelidikan lanjutan,” ucapnya, Sabtu (8/1).

Dalam penyelidikan itu, Ibrahim menambahkan selain HS terdapat satu saksi pelapor lainya dengan inisial AW.

Jadi pihaknya telah mengundang dan memeriksa AW untuk dimintai keterangan terhadap kasus tersebut.

“Sampai pagi kemarin, itu sudah dibuat surat undangan kepada salah satu saksi pelapor atas nama AW dan sudah hadir dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk melakukan klarifikasi,” ujarnya

“Jadi saksi yang diperiksa terkait saksi pelapor itu ada dua, kemudian saksi ahli sudah ada lima, jadi kita menindaklanjuti dengan lidik dan sudah melakukan pemeriksaan saksi pelapor atas AW,” tambahnya

Dengan adanya hal tersebut, Ibrahim menuturkan bahwa pihaknya saat ini tengah fokus kepada proses penyelidikan terhadap kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh BS kepada pejabat negara.

Sehingga kata dia, pihaknya belum dapat memberikan kesimpulan bawah BS akan kembali ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.

“Jadi kita lihat perkembangan, ini merupakan dinamika proses penyidikan kita tidak boleh berasumsi, pembuktian itu diselaraskan dengan alat bukti yang diterima berdasarkan keterangan saksi dan juga alat bukti yang ada,” Pungkasnya. (Mg4)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan