JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Politik, Mahfud MD ikut berkomentar terkait pernyataan mantan kader Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean yang menyebut Allah lemah.
Seperti diketahui, beberapa pihak membela pernyataan Ferdinand Hutahaean tersebut dengan membawa-bawa ucapan Gus Dur.
Mahfud MD menjelaskan bahwa Allah itu maha kuat. Gus Dur tidak pernah mengatakan Allah lemah. Gus Dur hanya mengatakan Allah tidak perlu dibela.
“Allah tidak lemah. Kalau Gus Dur bilang: Allah tak perlu dibela. Justru menurut Gus Dur karena Allah maha kuat sehingga tak perlu dibela dengan kekerasan dan brutal,” ujar Mahfud MD, dikutip Jumat 7 Januari 2022.
Mahfud juga memberikan beberapa dalil dalam Al-quran yang menjelaskan eksistensi Allah SWT sebagai Tuhan yang Maha Besar dan kuat.
“Banyak dalilnya, misalnya, Qur’an Surat Alhajj ayat 74: Innallah qowiyyun aziiz, “Sesungguhnya Allah Maha Kuat dan Maha Perkasa” kata Mahfud MD.
Ferdinand Hutahean sendiri telah meminta maaf dan menghapus cuitan itu. Dia beralasan cuitan itu tidak bermaksud menyindir agama tertentu. Tetapi dia buat cuitan itu atas dialog imajiner antara pikiran dan hatinya.
Meski demikian, Ferdinand telah resmi dipolisikan oleh DPP KNPI Haris Pertama atas dugaan SARA dan keonaran di media sosial.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor polisi LP/0007/I/2021/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan dibuat pada Rabu, 5 Januari 2022 pada pukul 16.20 WIB. Kasusnya kini telah naik ke tahap penyidikan. Polisi tengah menjadwalkan pemanggilan Ferdinand untuk dimintai keterangan sebagai masih saksi.
Bareskrim Polri telah menerima laporan dari DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) terhadap Ferdinand Hutahaean atas dugaan pelanggaran UU ITE dan penistaan agama pada Rabu (5/1) sore.
Setelah menerima laporan, penyidik langsung menyita barang bukti dari pelapor dan memeriksa para saksi di hari yang sama. “Dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yakni satu saksi pelapor dan dua saksi lainnya,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/1).
Ahmad Ramadhan menuturkan, laporan terhadap Ferdinand Hutahaean teregister dengan nomor LP/0007/I/2021/SPKT/Bareskrim Polri, 5 Januari 2022. Adapun yang menjadi pelapor yakni Ketum DPP KNPI Haris Pratama. Menurut, Polri cepat merespons kasus tersebut karena bisa menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.