KBB Miliki Pesantren ke-4 Terbanyak di Jabar, DPRD KBB Siapkan Raperda

BANDUNG BARAT – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) fasilitas penyelenggaraan pondok pesantren segera rampung dalam waktu dekat. Hal tersebut diungkapkan ketua Pansus DPRD KBB Ade Wawan.

Ade mengatakan, kehadiran Undang-undang No.18 tahun 2019 tentang pesantren menjadi acuan lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Pesantren di Kabupaten Bandung Barat.

“Dalam pembahasan ini, kita melibatkan seluruh stakeholder yang ada,” ujar Ade, pada Jumat (7/1)

Dalam kesempatan yang sama, ia menuturkan bahwa KBB merupakan salah satu wilayah yang memiliki pesantren terbanyak di Jawa Barat.

“KBB ini menempati urutan ke-4 di Jawa Barat, dan  yang memiliki pesantren terbanyak setelah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, dan Cirebon. KBB memiliki kurang lebih 800 pesantren,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ade mengatakan, dengan adanya Perda tersebut, nantinya keberpihakan pemerintah terhadap penyelenggaraan pesantren bisa berjalan maksimal.

“Kerap kali pesantren ini terkesan termarjinalkan. Padahal pesantren itu lahir sebelum negara merdeka, bahkan ikut berjuang dalam kemerdekaan NKRI,” katanya.

Dari sisi kualitas pendidikan, kata Ade, kualitas pendidikan pesantren cukup Baik. Namun  dari sisi pemberdayaan dibutuhkan peran serta pemerintah untukmewujudkan kualitas pesantren yang mampu bersaing dengan institusi pendidikan lainnya.

“Setelah lahirnya perda ini nantinya program yang diperuntukan bagi pesantren dapat masuk pada program OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lantaran payung hukumnya sudah jelas,” pungkasnya
(Mg1/wan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan