Bahar Smith Kembali Jadi Tersangka, Kubu Habib Rizieq Bersuara

PENETAPAN Habib Bahar Smith menjadi tersangka atas dugaan penyebaran hoax alias berita bohong, menimbulkan tanggapan penuh pro dan kontra.

Dari banyaknya pihak yang mewajarkan penetapan kasus Bahar Smith tersebut, tak sedikit juga yang memberi pandangan kontra terkait akhir dari persidangan itu.

Sebagaimana pandangan kontra yang muncul dari Direktur HRS Center, Abdul Chair Ramadhan.

Pihaknya mengkritisi penetapan tersangka kepada Habib Bahar bin Smith atas dugaan penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dilansir dari JPNN, sebab, kata dia, delik pidana yang menjerat Habib Bahar yaitu saat ulama kelahiran Sulawesi Utara itu berbicara tentang adanya peristiwa penganiayaan kepada enam Laskar FPI di KM 50.

“Penetapan status tersangka HBS yang didasarkan pada delik berita bohong dalam Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sangat lemah,” kata Abdul Chair melalui layanan pesan, Kamis (6/1).

Pria yang juga berstatus pakar hukum pidana itu mengatakan bahwa delik yang menyeret Bahar Smith sebenarnya sudah viral di pemberitaan. Habib Bahar dalam sebuah ceramahnya, kata Abdul Chair, hanya mengulang kembali pemberitaan tentang penganiayaan kepada enam laskar FPI dalam kejadian KM 50.

Toh, kata dia, keluarga korban pernah menyampaikan temuan bekas penganiayaan pada tubuh korban peristiwa KM 50 dalam audiensi dengan Komisi III DPR RI.

“Di sini dipertanyakan, di mana letak kebohongannya?” katanya.

Abdul Chair melanjutkan, lemahnya penetapan tersangka ke Habib Bahar bisa dilihat dari temuan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Laskar FPI TP3.

Buku itu diketahui berjudul Pelanggaran HAM Berat Pembunuhan Enam Pengawal HRS. Di situ, ada penjelasan berbagai kondisi yang dialami para korban peristiwa KM 50.

“Kesemuanya itu sudah viral terlebih dahulu sebelum Habib Bahar bin Smith menyampaikannya,” tutur dia. Abdul Chair kemudian menyinggung hubungan sebab akibat dalam hukum pidana, sehingga penetapan tersangka kepada Habib Bahar dianggap lemah.

Menurut dia, dalam perkara Habib Bahar Smith tidak ada kausalitas antara pernyataan ulama berambut panjang itu dengan keonaran fisik di kalangan rakyat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan