LPSK Ajukan Ganti Rugi Bagi Korban Herry Wirawan

BANDUNG – Agenda Sidang lanjutan perkara Rudapaksa yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan (HW), untuk mendengarkan keterangan saksi ahli dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dilaksanakan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (6/1).

Menurut tenaga ahli dari LPSK, Abdanev  Jopa menjelaskan, bahwa kehadirannya dalam persidangan perkara Rudapaksa ini, untuk memberikan keterangan sekaligus mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi bagi korban kepada terdakwa Herry Wirawan.

Akan tetapi, ketika ditanya berapa nilai angka yang nantinya diajukan, Afdan menyebutkan bahwa pihaknya enggan menjawab.

“Jadi pertama LPSK hari ini hadir sebagai saksi ahli terkait restitusi, permohonan ganti kerugian dari para korban. Dan fakta persidangan bisa ditanya ke rekan kejaksaan,” ujarnya seusai melakukannya persidangan, Kamis (6/1).

Permohonan ganti rugi tersebut, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana.

Dari adanya restitusi tersebut, dia menjelaskan, terdapat tiga komponen jenis-jenis ganti rugi yang dapat dimohonkan.

“Jadi sebagai korban di PP 43 tahun 2017 turunan UU (Undang-undang) perlindungan anak dimungkinkan para anak korban mendapatkan ganti kerugian restitusi. Ada tiga komponen disitu pertama ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan, Kedua, penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana dan ketiga biaya medis dan psikologis yang timbul akibat proses hukum yang masih berlangsung,” ucapnya

“Jadi tiga poin komponen diajukan para korban yang LPSK hitung nilai kewajaran dan diajukan ke pengadilan,” tambahnya

Afdan mengungkapkan, ganti rugi yang diajukan oleh korban kepada terdakwa berbeda-beda.

Akan tetapi ketika disinggung besaran nilai angkanya berapa, lagi-lagi afdan enggan menjawab.

Afdan memastikan, ganti rugi tersebut berdasarkan penilaian psikolog, kebutuhan psikis dan pemulihan kondisi para korban ke depan.

“Pertama (perbedaan nilai ganti rugi) terkait penilaian psikolog, kebutuhan psikis dan pemulihan ke depan masing-masing korban kebutuhan berbeda itu yang membuat perbedaan. Kami gak bisa memberikan nilai angka,” tuturnya. (Mg4).

Tinggalkan Balasan