Habib Kribo Sebut Teror Kepala Anjing di Pesantren Milik Bahar Smith Rekayasa

JAKARTA – Zen Assegaf alias Habib Kribo mengutarakan sikap kontranya terhadap kasus saat membahas proses hukum yang menjerat Habib Bahar bin Smith dalam debat panas bersama Haikal Hassan di acara Catatan Demokrasi yang ditayangkan di TVOne.

Menanggapi Kasus teror kepala anjing di pesantren milik Bahar bin Smith, Zen menduga kuat bahwa kejadian tersebut telah direkayasa untuk mendapat banyak perhatian publik. Bahar bin Smith diduga berperan sebagai sutradara yang telah menggerakan beberapa pihak untuk membuat suatu peristiwa palsu.

“Itu bisa jadi cuma sandiwara dia. Kalau mau teror, pukul saja di luar. Bisa aja anjing itu dikirim dia. Ini orang-orang enggak benar. Saya boleh dong juga menduga, bisa aja dikirim (sendiri). Ini semua adalah rekayasa. Bahar ini ada sutradaranya, bukan jalan sendiri. Ada yang mengatur,” ujar Zen.

Pria yang akrab dipanggil Habib Kribo ini pun mewanti-wanti kepada masyarakat akan bahaya melakukan pembelaan terhadap Habib Bahar yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks.

“Bahar ini bahaya. Untuk NKRI ini bahaya. Dia menggiring orang. Orang awam disuruh ikut,” kata pria yang akrab disapa Habib Kribo itu.

Menurutnya, gelar habib yang dimiliki beberapa nama tidak sepatutnya untuk didewa-dewakan oleh orang-orang awan. Semua manusia, kata dia, memiliki derajat yang sama.

“Enggak usah habib didewa-dewakan, semua sama saja. Ini ada kultus-kultus yang salah. Kenapa bahaya Bahar ini, karena orang awam ikut. Nanti dibumbuin enggak dapat syafaat,” pungkasnya.

Sebelumnya, pelaku dugaan ujaran kebencian atas nama Bahar bin Smith (BS), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, setelah menjalani pemeriksaan pada senin (3/1) kemarin.

Menurut Direktorat Reserse Kiriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman, dasar penetapan BS jadi tersangka, dikarenakan ada dua alat bukti yang mendukung.

Selain Bahar Bin Smith, Ditreskrimsus Polda Jabar juga menetapkan TR sebagai tersangka. TR merupakan pengunggah Video dugaan ujaran kebencian yang dilakukan BS ke Chanel YouTube. (bbs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan