Presidential Threshold Digugat 27 Diaspora Indonesia ke MK, Ini Alasannya

PRESIDENTIAL Threshold digugat melalui judicial review (JR) oleh 27 Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam Forum Tanah Air ke hadapan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kelompok diaspora Indonesia tersebut, yang tersebar di sejumlah negara ini mengupayakan agar tingkat persentase presidential threshold dikurangi.

Dimana saat ini presindential threshold memiliki tingkat presentase sebear 20 persen. Pihak penggugat pun meminta supaya hal tersebut dapat menjadi 0 persen.

Dikutip dari JPNN, Tata Kesantra, salah satu penggugat menyatakan alasan mengajukan judicial review ialah untuk membuka peluang bagi setiap warga negara untuk dipilih menjadi pemimpin bangsa.

“Tanpa presidential threshold 20 persen, itu menjamin setiap warga negara yang punya kapasitas dan intelektualitas mempunyai kesempatan untuk jadi pemimpin,” kata Tata kepada JPNN.com, Senin (3/1) malam.

Dalam pokok permohonannya, kelompok diaspora Indonesia tersebut menyebutkan ketentuan presidential threshold telah memunculkan fenomena pembelian kandidat (candidacy buying).

Salah satunya, Tata mengungkit cerita Rizal Ramli ditawari oleh salah satu partai politik untuk berkontestasi dalam Pilpres 2009 dengan mahar Rp 1 triliun.

“Presidential threshold 20 persen ini sangat rawan untuk dipermainkan, karena akan selalu ada deal-deal politik di belakang layar antara oligarki partai dan oligarki ekonomi,” lanjut WNI yang menetap di Amerika Serikat itu.

Tata juga menegaskan kelompok diaspora menaruh perhatian terhadap hal tersebut yang dinilai akan berdampak panjang bagi masa depan bangsa.

“Kami melihat dari luar bahwa hal ini dalam jangka panjang akan sangat berbahaya untuk kelangsungan negara kita,” jelas Tata.

WNI itu juga telah menunjukkan Refly Harun dan Denny Indrayana sebagai kuasa hukum untuk mengajukan judicial review kebijakan tersebut ke MK dan berkas permohonan telah dimasukkan pada tanggal 31 Desember 2021. (jpnn/zar)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan