Disdik Kota Bandung Siapkan Teknis PTM 100 Persen

Menurutnya, sebagaimana amanat dari SKB 4 Menteri, satuan pendidikan yang dapat diizinkan kembali menggelar PTM 100 persen adalah, mereka yang memiliki kesiapan sarana dan prasarana penunjang protokol kesehatan yang lengkap dan berfungsi dengan baik untuk memadai  kebutuhan siswa 100 persen.

Kemudian, prosedur dan penegakkan aturan terkait petunjuk teknis  PTM, baik secara protokol kesehatan maupun desain kurikulumnya.

Memiliki tingkat kesadaran dan kepatuhan individu dan institusi terhadap penegakan aturan protokol kesehatan secara baik. Selanjutnya, capaian vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang sudah mencapai diatas 80 persen.

“Artinya kami pun tidak sembarangan dalam memberikan izin, bahwa tidak semua sekolah di Kota Bandung akan menerapkan PTM 100 persen. Sebab, kriteria-kriteria itu akan kami terapkan, dan di bahas di dalam rapim bersama Dinas Kesehatan, Kemenag, Satgas Covid-19 di tingkat Kota Bandung dan kewilayahan, serta KCD 7 sebelumnya, agar kriteria-kriteria itu harus diikuti dan dipenuhi oleh satuan pendidikan,” ujar Bambang. (bbs/tur)

 

Tinggalkan Balasan