Ekspor Batu Bara Dilarang hingga 31 Januari 2022, Ini Alasannya

Ekspor Batu Bara Dilarang hingga 31 Januari 2022, Ini Alasannya
BURUH KASAR: Banyak temuan jika tenaga kerja asing asal Tiongkok juga tidak memiliki kemampuan mumpuni dan masuk klasifikasi buruh kasar.
0 Komentar

JAKARTA – Pemerintah melarang sementara ekspor batu bara periode 1 sampai 31 Januari 2022. Alasannya, untuk menjamin ketersediaan pasokan baru bara pembangkit listrik di dalam negeri.

Kebijakan pelarangan ekspor itu ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.

“Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik,” kata DirekturJenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Jamaludin dalam keterangannya, Sabtu (1/1).

Baca Juga:Final Piala AFF 2020 di Depan Mata, Darius Sinathrya Beri Pesan Khusus untuk Timnas IndonesiaBegini Kata Dokter Boyke Penyebab Pasangan Selingkuh

Ridwan menjelaskan, pasokan batu bara yang berkurang itu akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan perusahaan setrum negara PT PLN (Persero) mulai dari masyarakat umum hingga industri.

Apabila larangan ekspor tidak dilakukan bisa menyebabkan pemadaman terhadap 20 PLTU batu bara yang memiliki daya 10.850 megawatt.

“Ini berpotensi menggangu kestabilan perekonomian nasional. Saat pasokan batu bara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka akan kembali normal, bisa ekspor. Kami akan evaluasi setelah tanggal 5 Januari 2022 mendatang,” ujar Ridwan.

Pemerintah telah beberapa kali mengingatkan kepada pengusaha batu bara untuk terus memenuhi komitmennya memasok batu bara ke PLN.

Namun, dalam realisasinya pasokan batu bara setiap bulan ke PLN di bawah kewajiban persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO), sehingga terakumulasi dan di akhir tahun pembangkit PLN mengalami defisit pasokan batu bara.

Menurut Ridwan, persediaan batu bara yang aman di PLTU PLN adalah di atas 20 hari operasi.

Hingga 1 Januari 2022, dari 5,1 juta metrik ton penugasan dari pemerintah hanya dipenuhi sebesar 35 ribu metrik ton atau kurang dari 1,0 persen.

Baca Juga:Kemeriahan Konser SMTOWN 2022 Diwarnai Penampilan Spesial Idola K-Pop SMTransaksi Meningkat, Pasar Tanah Abang Mulai Menggeliat

“Jumlah ini tidak dapat memenuhi kebutuhan tiap PLTU yang ada. Bila tidak segera diambil langkah-langkah strategis maka akan terjadi pemadaman yang meluas,” kata Ridwan.

Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang mengatur lebih spesifik tentang kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri, yaitu minimal 25 persen dari rencana produksi yang disetujui dan harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar 70 dolar AS per metrik ton.

0 Komentar