Syarat KUR Tanpa Agunan ke Bank Pemerintah Sangat Mudah, Ayo Segera Ajukan!

Sementara KUR Kecil syaratnya adalah mempunyai usaha produktif dan layak dan tidak sedang menerima kredit dari perbankan lainnya kecuali kredit konsumtif. Nasabah juga wajib telah menjalankan usaha secara aktif minimal enam bulan.

Bagi nasabah yang ingin mendapatkan KUR ini, harus memiliki surat izin usaha mikro dan kecil atau surat izin usaha lain yang dapat dipersamakan.

PT Bank Mandiri (Persero)

KUR Bank Mandiri terdiri dari empat jenis yakni KUR Mikro dengan plafon maksimal sampai 25 juta per debitur, KUR Ritel dengan limit kredit maksimal Rp 200 juta per bulan, dan KUR Penempatan TKI maksimal Rp 25 juta.

Terakhir, KUR khusus yang diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha dengan limit maksimal Rp 500 juta.

Suku bunga yang ditawarkan adalah 6% per tahun dengan jangka waktu pelunasan yang bervariasi. Misalnya, untuk KUR Ritel jangka waktu maksimal tiga tahun untuk kredit modal kerja dan lima tahun untuk kredit investasi.

Adapun syarat pengajuan KUR Mikro dan KUR Ritel adalah calon debitur tidak memiliki kredit atau tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan seperti KPR, kredit kendaraan bermotor, atau kartu kredit.

Jika debitur memiliki kredit di luar program KUR namun sudah melunasinya, yang bersangkutan memerlukan surat keterangan lunas atau roya dengan lampiran cetakan rekening koran dari bank sebelumnya.

Selain itu, nasabah tidak masuk dalam daftar hitam nasional penarik cek atau bilyet giro kosong. Nasabah juga harus berusia 21 tahun dan sudah menikah yang dibuktikan dengan KTP atau KK.

Terakhir, nasabah harus memiliki usaha produktif dan layak minimal enam bulan.

Sementara bagi KUR Penempatan TKI, persyaratannya adalah minimal berusia 21 tahun yang dibuktikan dengan KTP atau KK. Bagi calon TKI yang berusia minimal 18 tahun, harus menyerahkan surat izin dari suami, istri, atau orang tua wali untuk bekerja di luar negeri.

Terakhir, memiliki perjanjian kerja/kontrak kerja minimal dua tahun dengan pengguna bagi TKI yang ditempatkan oleh PPTKIS, pemerintah atau TKI yang bekerja secara perseorangan. (bbs/red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan