JAKARTA – Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang berada di Singapura serahkan 120 sertifikat tanah kepada Satgas Penagihan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Hal tersebut dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
“Orangnya ada di Singapura, tapi hitungannya belum cocok sehingga belum diproses,” kata Mahfud di Jakarta, Kamis (30/12).
Mahfud MD mengungkapkan bahwa obligor tersebut masih memiliki 200 sertifikat tanah lainnya. Namun belum diserahkan lantaran masih diklarifikasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dia menyebutkan Satgas BLBI sudah menyita tanah para obligor dengan luas seluruhnya 1.312 hektare.
Aset tanah itu diperkirakan senilai Rp20 triliun, dengan rata-rata harga tanah Rp2 juta per meter persegi.
“Tapi oke lah belasan triliun sudah kita dapat, ratusan miliar sudah kita dapat dalam waktu enam bulan bekerja. Sementara 22 tahun kita berdebat terus pidana, perdata,” tutur Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI ini.
Sementara itu, Sekretaris Satgas BLBI Sugeng Purnomo menambahkan, pihaknya saat ini sedang menyiapkan rancangan regulasi untuk memperkuat tugas dari Satgas.
Sehingga, nantinya Satgas ini bukan hanya bisa bergerak untuk melakukan penyitaan barang yang sudah dijanjikan para obligor untuk diserahkan tetapi tidak diserahkan.
“Namun, kami akan lakukan tindakan-tindakan berupa pembatasan hak-hak keperdataan yang nanti akan diatur secara tegas,” pungkas Sugeng. (ant/ran)